Senin, 29 Oktober 2012

BAB II NILAI DAN NORMA SOSIAL


A. NILAI SOSIAL
Pengertian
Banyak definisi-definisi mengenai nilai sosial oleh para ahli, diantaranya  :
Charles F. Andrain, mengartikan nilai sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan mana yang harus diambil. Koentjaraningrat, mendefinisikan  nilai sosial sebagai konsepsi-konsepsi yang hidup di dalam  pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat penting dalam  hidup.
Kimball Young, mendefinisikan nilai sosial sebagai asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa  yang benar dan apa yang penting.
Dari beberapa definisi menurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakatkepada bentuk sesuatu yang baik, penting, pantas, serta mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.

Jenis-jenis nilai sosial
Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a. Nilai material, adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai vital, adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
c. Nilai kerohanian, adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani  manusia, seperti :
1) Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia (cipta)
2) Nilai keindahan, yaitu nilai yangbersumber pada unsur perasaan (estetika)
3) Nilai moral, yaiitu nilai yang bersumber pada unsur kekhendak (karsa), dan
4) Nilai keagamaan (religiusitas), yaitu nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Ciri-ciri nilai sosial

Secara umum, nilai sosial memiliki karakteristik atau ciri yang menandai bahwa sesuatu itu dikatakan sebagai nilai sosial, adapun ciri-ciri nilai sosial yang dimaksud meliputi :
1. Nilai sosial merupakan hasil interaksi sosial antaranggota masyarakat
2. Nilai sosial dapat ditularkan dan diteruskan kepada individu atau kelompok lain melalui proses sosial
3. Nilai sosial diperoleh, dicapai, dan dijadikan milik diri melalui proses  belajar
4. Nilai sosial bervariasi antarmasyarakat yang berbeda
5. Nilai sosial merupakan asumsi-asumsi abstrak dimana terdapat konsensus sosial  tentang harga relatif dari objek dalam masyarakat
6. Nilai sosial selalu memberikan pilihan dari sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan kepentingannya
7. Nilai sosial mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap individu dalam masyarakat
8. Nilai sosial dapat melibatkan emosi atau perasaan
9. Nilai sosial dapat mempengaruhi baik secara positif maupun negatif terhadap perkembangan pribadi dalam masyarakat
10. Nilai sosial cenderung berkaitan satu dengan yang lain, dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat
Fungsi nilai sosial
a. Sebagai petujuk arah (orientasi) bersikap dan bertindak.  Dengan adanya nilai sosial seseorang atau kelompok masyarakat akan bersikap dan bertindak sesuai dengan arah yang dicita-citakan.
Dalam hal orientasi nilai ini, Clyde Kluckhohn mencetuskan ada lima macam orientasi nilai dalam hidup manusia, yaitu :
1) Nilai mengenai hakikat hidup
2) Nilai mengenai hakikat karya
3) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesama
4) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam
5) Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang waktu
b. Sebagai faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
c. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu. Nilai sosial mendorong, menuntun, dan kadang-kadang menekan para individu untuk berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
d. Sebagai alat solidaritas kelompok atau masyarakat.
e. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat. Dengan adanya nilai sosial keberadaan dan keberlangsungan masyarakat dapat terjaga.

 B. NORMA SOSIAL
Pengertian
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dalam hal ini, Nilai lebih mengarah pada arti sesuatu yang dianggap penting, berguna dan benar, sedangkan Norma lebih menunjuk pada arti sebagai kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar tersebut.  Nilai merupakan pola kelakuan yang diinginkan, sedangkan Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial saling berkaitan dalam mendorong dan menekan anggota  masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Jenis-jenis norma sosial
1. Norma sosial dilihat dari sanksinya
a. Tata cara (usage)
Merupakan norma yang menunjuk  kepada satu bentuk perbuatan  dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, mencuci tangan sebelum makan, cara memegang gelas ketika minum, dsb.  Sanksi terhadap pelanggaran ini hanya berupa celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b. Kebiasaan (folkways)
Merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, dll. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Sanksinya dapat berupa teguran,sindiran atau digunjingkan oleh masyarakat.
c. Tata kelakuan (mores)
Merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelangarnya disebut penjahat. Contoh mores antara lain : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika, dan mencuri. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Memberikan batas-batas pada tingkah laku individu
2) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
3) Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyrakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapai integrasi sosial yang kuat.
d. Adat (customs)
Merupakan norma yang tidakk tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat.
e. Hukum (laws)
Merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya tegas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan agar masyarakat tecipta suatu ketertiban dan keadilan.
2. Norma sosial dilihat dari sumbernya
a. Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi)
b. Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat
c. Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup
d. Norma hukum, yaitu ketentuan-ketentuan tertulis yang bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma sosial antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai patokan atau pedoman perilaku dalam masyarakat
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, 29 Oktober 2012

BAB II NILAI DAN NORMA SOSIAL


A. NILAI SOSIAL
Pengertian
Banyak definisi-definisi mengenai nilai sosial oleh para ahli, diantaranya  :
Charles F. Andrain, mengartikan nilai sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan mana yang harus diambil. Koentjaraningrat, mendefinisikan  nilai sosial sebagai konsepsi-konsepsi yang hidup di dalam  pikiran sebagian besar warga masyarakat mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat penting dalam  hidup.
Kimball Young, mendefinisikan nilai sosial sebagai asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa  yang benar dan apa yang penting.
Dari beberapa definisi menurut para ahli diatas, dapat disimpulkan bahwa nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakatkepada bentuk sesuatu yang baik, penting, pantas, serta mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.

Jenis-jenis nilai sosial
Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu:
a. Nilai material, adalah segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai vital, adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
c. Nilai kerohanian, adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani  manusia, seperti :
1) Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada akal manusia (cipta)
2) Nilai keindahan, yaitu nilai yangbersumber pada unsur perasaan (estetika)
3) Nilai moral, yaiitu nilai yang bersumber pada unsur kekhendak (karsa), dan
4) Nilai keagamaan (religiusitas), yaitu nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Ciri-ciri nilai sosial

Secara umum, nilai sosial memiliki karakteristik atau ciri yang menandai bahwa sesuatu itu dikatakan sebagai nilai sosial, adapun ciri-ciri nilai sosial yang dimaksud meliputi :
1. Nilai sosial merupakan hasil interaksi sosial antaranggota masyarakat
2. Nilai sosial dapat ditularkan dan diteruskan kepada individu atau kelompok lain melalui proses sosial
3. Nilai sosial diperoleh, dicapai, dan dijadikan milik diri melalui proses  belajar
4. Nilai sosial bervariasi antarmasyarakat yang berbeda
5. Nilai sosial merupakan asumsi-asumsi abstrak dimana terdapat konsensus sosial  tentang harga relatif dari objek dalam masyarakat
6. Nilai sosial selalu memberikan pilihan dari sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan kepentingannya
7. Nilai sosial mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap setiap individu dalam masyarakat
8. Nilai sosial dapat melibatkan emosi atau perasaan
9. Nilai sosial dapat mempengaruhi baik secara positif maupun negatif terhadap perkembangan pribadi dalam masyarakat
10. Nilai sosial cenderung berkaitan satu dengan yang lain, dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat
Fungsi nilai sosial
a. Sebagai petujuk arah (orientasi) bersikap dan bertindak.  Dengan adanya nilai sosial seseorang atau kelompok masyarakat akan bersikap dan bertindak sesuai dengan arah yang dicita-citakan.
Dalam hal orientasi nilai ini, Clyde Kluckhohn mencetuskan ada lima macam orientasi nilai dalam hidup manusia, yaitu :
1) Nilai mengenai hakikat hidup
2) Nilai mengenai hakikat karya
3) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesama
4) Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan alam
5) Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang waktu
b. Sebagai faktor pendorong, berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
c. Sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu. Nilai sosial mendorong, menuntun, dan kadang-kadang menekan para individu untuk berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
d. Sebagai alat solidaritas kelompok atau masyarakat.
e. Sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat. Dengan adanya nilai sosial keberadaan dan keberlangsungan masyarakat dapat terjaga.

 B. NORMA SOSIAL
Pengertian
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berkaitan. Dalam hal ini, Nilai lebih mengarah pada arti sesuatu yang dianggap penting, berguna dan benar, sedangkan Norma lebih menunjuk pada arti sebagai kaidah atau aturan-aturan bertindak yang dibenarkan untuk mewujudkan sesuatu yang penting, berguna, dan benar tersebut.  Nilai merupakan pola kelakuan yang diinginkan, sedangkan Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Dengan kata lain, nilai dan norma sosial saling berkaitan dalam mendorong dan menekan anggota  masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat.
Jenis-jenis norma sosial
1. Norma sosial dilihat dari sanksinya
a. Tata cara (usage)
Merupakan norma yang menunjuk  kepada satu bentuk perbuatan  dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya. Misalnya, aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, mencuci tangan sebelum makan, cara memegang gelas ketika minum, dsb.  Sanksi terhadap pelanggaran ini hanya berupa celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b. Kebiasaan (folkways)
Merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage. Misalnya, mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, dll. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Sanksinya dapat berupa teguran,sindiran atau digunjingkan oleh masyarakat.
c. Tata kelakuan (mores)
Merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelangarnya disebut penjahat. Contoh mores antara lain : larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika, dan mencuri. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan itu. Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena mempunyai fungsi sebagai berikut :
1) Memberikan batas-batas pada tingkah laku individu
2) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
3) Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyrakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapai integrasi sosial yang kuat.
d. Adat (customs)
Merupakan norma yang tidakk tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat.
e. Hukum (laws)
Merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya tegas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan agar masyarakat tecipta suatu ketertiban dan keadilan.
2. Norma sosial dilihat dari sumbernya
a. Norma agama, yakni ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama (wahyu atau revelasi)
b. Norma kesopanan atau etika, yakni ketentuan-ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan atau interaksi sosial masyarakat
c. Norma kesusilaan, yakni ketentuan-ketentuan yang bersumber pada hati nurani, moral, atau filsafat hidup
d. Norma hukum, yaitu ketentuan-ketentuan tertulis yang bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial
Fungsi norma sosial antara lain sebagai berikut :
1. Sebagai patokan atau pedoman perilaku dalam masyarakat
2. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat
3. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar