Rabu, 21 Desember 2011

KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI KALANGAN INTELEKTUAL MUDA (MAHASISWA)

Setiap manusia pada dasarnya mempunyai hak sejak berada dalam kandungan. Hak itulah yang disebut sebagai hak asasi manusia. Hak untuk berpendapat termasuk salah satu hak kita sebagai  warganegara. Kebebasan berpendat merupakan hal yang dianggap penting, karena dengan adanya kebebasan berpendapat dapat membantu kita untuk berekspresi. Tetapi dalam kebebasan berpendapat harus ada batas-batas serta etika agar tidak terjadi konflik yang ditimbulkan akibat adanya pendapat yang terlalu bebas dan merugikan orang lain.
Saat ini kebebasan berpendapat masih menuai kontroversi, terbukti dengan beberapa kasus pidana yang muncul akibat penulisan e-mail dan surat pembaca di internet atau media massa yang dianggap terlalu bebas dalam menyampaikan pendapat.
Kebebasan berpendapat tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan para pejabat-pejabat tinggi negara atau elite pemerintahan, tetapi mahasiswa juga mempunyai hak untuk berpendapat, sebab mahasiswa  merupakan agen perubahan. Karena pendapat-pendapat serta keberanian mahasiswa dalam menyalurkan aspirasinya yaitu dalam bentuk demonstrasi. Realisasinya yaitu pada peristiwa 12 Mei 1998. Mahasiswa berhasil menumbangkan rezim otoriter Soeharto. Meskipun banyak korban yang berjatuhan. Karena perjuangan dari gerakan mahasiswa tersebut maka sekarang ini kita dapat merasakan adanya kebebasan dalam menyalurkan aspirasi kita baik dengan lisan maupun tulisan.
Kebebasan berpendapat merupakan sebuah kebebasan dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan atau aspirasi kita sebagai warga negara tetapi dengan batasan-batasan tertentu. Batasan-batasan disini berarti kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak serta merta bebas dalam menyampaikan pendapat, ide, gagasan tanpa ada aturan.
Kebebasan berpendapat adalah hal yang perlu kita perjuangkan terus. Perlu bukan hanya karena secara moral baik tetapi juga memiliki konsekuensi praktis penting dalam kehidupan publik terutama dalam menyelesaikan masalah publik.
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28. Di dalam Declaration of Human Rights (DHR), pasal 19, dinyatakan bahwa setiap orang berhak kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas.
Saat ini banyak sekali aktivis-aktivis kampus yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan pendapatnya melalui demonstrasi. Tetapi kadang demonstrasi mereka mengarah ke tindakan anarkis. Akibatnya sering terjadi baku hantam antara aparat dengan para aktivis mahasiswa ini. Mungkin karena hal inilah para demonstran mendapat stigma negatif dari masyarakat, padahal sebenarnya mereka ingin memperjuangkan hak rakyat, tetapi tindak anarki itulah yang justru membuat masyarakat kurang simpati.
Selain itu, sekarang ini banyak bermunculan pers mahasiswa. Disini mahasiswa memulainya dengan menyalurkan aspirasi mereka melalui media cetak, mereka bebas menyampaikan apa yang dirasa kurang pas, seperti kritikan-kritikan terhadap birokrasi universitas, bahkan kritik terhadap dosen pun juga dapat mereka sampaikan melalui media jurnalistik di kampus tersebut. Umumnya pers mahasiswa merupakan saluran informasi dan opiniyang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan analisis mahasiswa mengenai kehidupan berkampus, bermasyarakat dan bernegara. Kemampuan tersebut memang dibutuhkan sejalan dengan proses pembelajaran yang ditempuh oleh setiap mahasiswa.
Pers mahasiswa berfungsi sebagai saluran ekspresi yang mewadahi kebebasan berpendapat atau pun juga dikenal sebagai kebebasan akademik yang menjadi karakter komunitas perguruan tinggi. Ciri penting dari kebebasan ini terletak pada kebertanggungjawabannya pada civitas akademika serta masyarakat secara keseluruhan. Dalam penerapannya, kebebasan akademik senantiasa dipagari oleh sejumlah rambu etika dan moral yang memandunya agar tidak keluar dari rel yang seharusnya. Pers mahasiswa berfunsi sebagai saluran ekspresi yang mewadahi kebebasan. Memang mengenai hal ini senantiasa berkembang diskusi yang menarik tentang seberapa bebas dan seberapa bertanggungjawab praktek kebebasan itu dalam pelaksanaanya

2 komentar:

  1. Terimakasih kak buat artikelnya, semoga ini bisa membantu tugas kuliah saya..

    Kenalkan saya Yunita (1722500179)
    Kunjungi website kampus kmi ya https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  2. Terimakasih. Artikel ini membantu..
    Kenalin saya Hilwa 1722500184 dari Atma Luhur.
    Yuk kunjungi website kita di https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus

Rabu, 21 Desember 2011

KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI KALANGAN INTELEKTUAL MUDA (MAHASISWA)

Setiap manusia pada dasarnya mempunyai hak sejak berada dalam kandungan. Hak itulah yang disebut sebagai hak asasi manusia. Hak untuk berpendapat termasuk salah satu hak kita sebagai  warganegara. Kebebasan berpendat merupakan hal yang dianggap penting, karena dengan adanya kebebasan berpendapat dapat membantu kita untuk berekspresi. Tetapi dalam kebebasan berpendapat harus ada batas-batas serta etika agar tidak terjadi konflik yang ditimbulkan akibat adanya pendapat yang terlalu bebas dan merugikan orang lain.
Saat ini kebebasan berpendapat masih menuai kontroversi, terbukti dengan beberapa kasus pidana yang muncul akibat penulisan e-mail dan surat pembaca di internet atau media massa yang dianggap terlalu bebas dalam menyampaikan pendapat.
Kebebasan berpendapat tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan para pejabat-pejabat tinggi negara atau elite pemerintahan, tetapi mahasiswa juga mempunyai hak untuk berpendapat, sebab mahasiswa  merupakan agen perubahan. Karena pendapat-pendapat serta keberanian mahasiswa dalam menyalurkan aspirasinya yaitu dalam bentuk demonstrasi. Realisasinya yaitu pada peristiwa 12 Mei 1998. Mahasiswa berhasil menumbangkan rezim otoriter Soeharto. Meskipun banyak korban yang berjatuhan. Karena perjuangan dari gerakan mahasiswa tersebut maka sekarang ini kita dapat merasakan adanya kebebasan dalam menyalurkan aspirasi kita baik dengan lisan maupun tulisan.
Kebebasan berpendapat merupakan sebuah kebebasan dalam menyampaikan pendapat dalam bentuk lisan maupun tulisan atau aspirasi kita sebagai warga negara tetapi dengan batasan-batasan tertentu. Batasan-batasan disini berarti kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak serta merta bebas dalam menyampaikan pendapat, ide, gagasan tanpa ada aturan.
Kebebasan berpendapat adalah hal yang perlu kita perjuangkan terus. Perlu bukan hanya karena secara moral baik tetapi juga memiliki konsekuensi praktis penting dalam kehidupan publik terutama dalam menyelesaikan masalah publik.
Kebebasan dalam menyampaikan pendapat sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28. Di dalam Declaration of Human Rights (DHR), pasal 19, dinyatakan bahwa setiap orang berhak kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun juga dan tidak memandang batas-batas.
Saat ini banyak sekali aktivis-aktivis kampus yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan pendapatnya melalui demonstrasi. Tetapi kadang demonstrasi mereka mengarah ke tindakan anarkis. Akibatnya sering terjadi baku hantam antara aparat dengan para aktivis mahasiswa ini. Mungkin karena hal inilah para demonstran mendapat stigma negatif dari masyarakat, padahal sebenarnya mereka ingin memperjuangkan hak rakyat, tetapi tindak anarki itulah yang justru membuat masyarakat kurang simpati.
Selain itu, sekarang ini banyak bermunculan pers mahasiswa. Disini mahasiswa memulainya dengan menyalurkan aspirasi mereka melalui media cetak, mereka bebas menyampaikan apa yang dirasa kurang pas, seperti kritikan-kritikan terhadap birokrasi universitas, bahkan kritik terhadap dosen pun juga dapat mereka sampaikan melalui media jurnalistik di kampus tersebut. Umumnya pers mahasiswa merupakan saluran informasi dan opiniyang dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan berfikir dan analisis mahasiswa mengenai kehidupan berkampus, bermasyarakat dan bernegara. Kemampuan tersebut memang dibutuhkan sejalan dengan proses pembelajaran yang ditempuh oleh setiap mahasiswa.
Pers mahasiswa berfungsi sebagai saluran ekspresi yang mewadahi kebebasan berpendapat atau pun juga dikenal sebagai kebebasan akademik yang menjadi karakter komunitas perguruan tinggi. Ciri penting dari kebebasan ini terletak pada kebertanggungjawabannya pada civitas akademika serta masyarakat secara keseluruhan. Dalam penerapannya, kebebasan akademik senantiasa dipagari oleh sejumlah rambu etika dan moral yang memandunya agar tidak keluar dari rel yang seharusnya. Pers mahasiswa berfunsi sebagai saluran ekspresi yang mewadahi kebebasan. Memang mengenai hal ini senantiasa berkembang diskusi yang menarik tentang seberapa bebas dan seberapa bertanggungjawab praktek kebebasan itu dalam pelaksanaanya

2 komentar:

  1. Terimakasih kak buat artikelnya, semoga ini bisa membantu tugas kuliah saya..

    Kenalkan saya Yunita (1722500179)
    Kunjungi website kampus kmi ya https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  2. Terimakasih. Artikel ini membantu..
    Kenalin saya Hilwa 1722500184 dari Atma Luhur.
    Yuk kunjungi website kita di https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus